Cepu, sejatinya hanyalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Blora yang secara administratif berbatasan langsung dengan Propinsi Jawa Timur. Namun ada yang sangat istimewa dari daerah tersebut bahkan popularitas namanya “mengalahkan” kabupatennya. Hal ini dikarenakan Cepu merupakan daerah ladang minyak tertua di Indonesia bahkan dunia. Sejak tahun 1887 telah ditemukan sebanyak 30 ladang minyak di Blok Cepu. Ada Kawengan, yang merupakan ladang minyak terbesar telah beroperasi sejak 1929 dan telah menghasilkan lebih dari 120 juta barel. Kemudian ada Ledok, Nglobo, Semanggi dan ladang minyak kecil lainnya.
Sebelum PD-II, Shell telah menemukan lapangan Nglobo kemudian beralih ke tangan Humpuss Patra Gas. Tahun 1995 dan 1997 Humpuss Patra Gas menjual sahamnya kepada Ampolex Ltd dari Australia. Sejak tahun 1998, Exxon Mobil telah berusaha mengambil alih saham Humpuss. Melalui proses lobi politik yang panjang, akhirnya tahun 2006, Exxon Mobil dan Pertamina menelurkan Production Sharing Contract Blok Cepu. Sejarah penambangan minyak di blok ini cukup panjang, maka kemudian menjadi sebuah ironi manakala data menunjukkan kabupaten Blora dan Bojonegoro, merupakan satu di antara kabupaten yang paling miskin di propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat ini angka kemiskinan di Kabupaten Blora mencapai sekitar 30% dari total penduduknya atau sebesar 297ribu jiwa. Di Bojonegoro penduduk miskin mencapai angka 560ribu jiwa dari total penduduk 1.2 juta jiwa.
Secara nasional Indonesia memang tidak dikategorikan sebagai negara yang mengalami resource curse, namun konteks level sub nasional, resource curse tampak nyata. Seiring berlakunya dana perimbangan, maka kontrak kerja sama dengan Exxon mobil diharapkan akan membawa perbaikan sosial ekonomi bagi kedua kabupaten yang berkaitan langsung. Dana perimbangan bagi hasil migas di atur dalam UU 33/2004 dan UU tentang Pajak. Berdasarkan UU tersebut, pendapatan Pemerintah Pusat dari sumber daya alam dan pajak harus dibagihasilkan dengan daerah. Maka tak pelak, kabupaten pemilik sumber daya alam akan mendapatkan kucuran dana bagi hasil yang sangat besar. Namun, kelemahan dari praktek bagi hasil di Indonesia saat ini salah satunya adalah bahwa pengelolaan dana bagi hasil kurang transparan karena ternyata Pemda tidak memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan cara dan metode perhitungan dana bagi hasil. Sehingga anggaran pendapatan tidak dapat dihitung secara akurat. Meskipun Menteri Keuangan telah mengeluarkan keputusan tiap tahunnya tentang perkiraan dana bagi hasil untuk tiap daerah, daerah tidak sepenuhnya menggunakannya sebagai angka dalam APBD karena mereka tidak percaya dengan perhitungan Pemerintah Pusat.
Di samping mendapatkan dana bagi hasil migas, pemerintah kabupaten Blora juga akan menikmati windfall profit dari Participating Interest melalui kinerja dividend BUMD. Dalam konteks kinerja hulu, pemda harus menggagas sebuah peraturan daerah untuk mengatur pengelolaan sumur-sumur tua. Pendapatan dari migas ini akan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat Blora. Sayangnya, kelemahan dari daerah pemilik migas adalah ketergantungan yang tinggi terhadap pendapatan migas padahal suatu saat sumber daya migas akan habis karena tidak terbarukan. Jika Pemerintah tak mempersiapkan rencana strategis yang memadai, maka sindrom Dutch Desease akan berulang, yaitu kondisi sosial ekonomi kembali ke titik nol atau bahkan lebih buruk dari kondisi sebelum exploitasi.
Melihat dari pengalaman daerah kaya sumber daya alam lain, setelah habisnya barang tambang atau migas di daerah itu, maka kota itu menjadi kota mati. Lebih ironis lagi manakala kandungan sumber daya alam ternyata justru mendatangkan konflik berkepanjangan serta kemiskinan yang tak berkesudahan karena perilaku memburu rente dan korupsi dari pengelola keuangan publik. Hal ini seakan menjadi sebuah kutukan sumber daya alam (resource curse). Untuk itu, sudah saatnya pemerintah daerah bersama masyarakat pemilik Blok Cepu di Blora dan Bojonegoro menginisiasi proses kontrol bersama terhadap kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti diamanatkan UUD 45 pasal 33. Proses ini dapat melalui sebuah mekanisme transparansi dan partisipasi serta prinsip akuntabilitas. Di samping itu, pemerintah daerah bersama rakyat harus membuat strategi untuk mengurangi ketergantungan dan menggunakan pendapatan yang diperoleh dari sumberdaya alam tersebut secara bijak untuk mengembangkan sektor non migas sehingga akan tercapai pembangunan sosial ekonomi yang tinggi dan merata secara berkelanjutan bahkan setelah migas habis di Blok Cepu.

Sampai saat ini, kehidupan kita nyaris tidak pernah terlepas dari pasar, sebagai tempat dan sarana jual-beli berbagai komoditas. Sesuai dengan perkembangannya, kita mengenal adanya pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional biasanya menampung banyak penjual yang dilaksanakan dengan manajemen sederhana tanpa adanya perangkat teknologi modern yang mewakili golongan pedagang menengah ke bawah. Masa operasi pasar tradisional biasanya, rata-rata dari shubuh sampai siang hari atau sore hari bahkan sebagian malam hari. Sementara, pasar modern ditandai dengan fasilitas dagang yang relative lebih teratur, bersih dan menarik melalui sentuhan manajemen modern yang biasanya terdapat di daerah perkotaan dengan masa operasi dari pagi hari hingga malam hari. Pasar modern dalam pengertian ini, diantaranya minimarket, supermarket, hypermarket. Sebagian besar pemilik pasar modern ini adalah pengusaha besar. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern kini sudah menjadi tuntutan dari konsekuensi gaya hidup yang berkembang di masyarakat kita. Pasar modern tidak hanya menjadi tempat berbelanja tetapi juga aktivitas lain, misal sekedar jalan-jalan, nongkrong baik bersama teman maupun keluarga.

Permasalahan mulai muncul ketika pasar modern bergerak secara bebas berdiri, tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga menerobos ke pelosok-pelosok, tanpa adanya pengendalian yang jelas dan tegas dari berbagai pihak yang berkepentingan. Posisi yang berdekatan antara supermarket atau hypermarket dengan pasar tradisional di kota-kota besar telah menyebabkan berpindahnya para pembeli pasar tradisional ke pasar modern tersebut. Melalui berbagai keunggulan yang dimiliki, pasar modern telah mampu “menggusur” keberadaan pasar tradisional. Business Watch Institue (BWI) mencatat perkembangan ritel modern di Indonesia sejak tahun 2000 tumbuh semakin pesat. Apalagi sejak masuknya peritel asing, Perancis dengan Carrefour yang membuka ritel jenis hypermarket kemudian Giant yang dibuka oleh Hero-Dairy Farm dari Hongkong. Mauknya peritel asing tersebut semakin manambah ketat bisnis ritel yang sebelumnya dikuasai oleh pemain local seperti PT Matahari Tbk, PT Ramayana Lestari Sentosa, PT Alpha Retailindo dan pemain lainnya. Demikian pula di Solo, pasca tahun 2002 perkembangan ritelnya sangat pesat dengan keumculan pasar-pasar modern bahkan mal (Solo Grand Mall, Solo Square) bahkan pusat perbelanjaan ini masih ditambah dengan munculnya pusat-pusat perdagangan seperti Pusat Grosir Solo atau berupa toko, rumah-toko (Ruko).

Ancaman yang muncul dari keberadaan pasar modern antara lain; Pertama, mematikan warung-warung tradisional karena adanya pergeseran kebiasaan konsumen. Posisi yang berdekatan antar supermarket atau hypermarket melalui keunggulan yang dimiliki dibandingkan dengan pasar tradisional di kota-kota besar telah menyebabkan berpindahnya para pembeli pasar tradisional ke pasar modern. Ke Dua, terkait permasalahan perekonomian local. Perputaran uang di daerah, awalnya sebagian besar perputaran uang tersebut merupakan konstribusi dari UKM namun seiring dengan berkurangnya UKM dan pasar tradisonal akibat kalah bersaing dengan pasar modern maka secara otomatis mengecilkan konstribusi mereka. Sementara di sisi lain, keberadaan pasar modern di suatu daerah tidak memberikan sumbanagn yang signifikan pada perekonomian lokal karena pendapatan yang diperoleh dari pasar modern biasanya hanya berasal dari pajak IMB dan pajak reklame. Bandingkan dengan pendapatan pemerintah daerah dari penraikan retribusi terhadap pedagang pasar tradisional, bahkan di Solo retribusi pasar tradisional merupakan penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar ke dua pada tiap tahunnya. Ke tiga, panjangnya masa kerja pasar modern. Pasar modern beroperasi selama 7 hari dalam dalam seminggu (365 hari atau 366 hari setahun) dari mulai pukul 09.00 atau 10.00 hingga pukul 22.00 tanpa hari libur. Kalaupun tutup, itu dilakukan hanay untuk stock-recheck, bahkan di Hari Raya apapun juga mereka tetap beroperasi, meskipun dengan jam kerja yang berubah atau digeser. Hal tersebut tidak mungkin kita jumpai di pasar tradisional yang waktu kerjanya amat terbatas karena pedagang harus menyesuaikan kebutuhan konsumen dan meluangkan waktu pedagang untuk keluarganya. Kita bisa lihat keberadaan Carrefour di Indonesia, orang Perancis sendiri akan geleng-geleng kepala. Entah karena kagum akan keberhasilannya menggaet konsumen di Indonesia sehingga Carrefour bisa “semena-mena” dan hampir tanpa batas untuk menemukan lokasi hypermarket serta jam dan hari beroperasinya. Hal yang hampir mustahil dijumpai di negara asalnya.

Ada beberapa langkah yang dapat digunakan untuk mengantisipasi sekaligus memberikan proteksi terhadap keberadaan pasar tradisional termasuk pedagangnya dari persaingan dengan pasar modern. Pertama, Revitalisasi pasar tradisional. Langkah Pemerintah Kota Solo yang melakukan revitalisasi pasar tradisional patut dihargai. Menjadi keniscayaan bagi pemerintah untuk serius dalam menata dan mempertahankan eksistensi pasar tradisional dengan target yang sangat sederhana, menyentuh dan amat mendasar dimana pasar tradisional selama ini selalu identik dengan tempat belanja kumuh, becek, serta bau sehingga hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah saja. Gambaran mengenai pasar tradisional yang seperti itu harus diubah menjadi tempat berbelanja yang bersih dan nyaman sehingga masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional. Ke dua, melakukan zonasi (pemetaan tata letak hypermarket). Hypermarket harus berada pada radius sekian kilometer dari pasar tradisional dan tidak boleh menjual komoditi tertentu yang yang menjadi jajaan di pasar tradisional. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah persaingan yang tidak berimbang dengan pasar tradisional. Aturan semacam ini sudah dilakukan di Garut dan Jakarta dimana hypermarket tidak boleh berada di tengah kota dan tidak berad dalam radius 200 meter yang daerahnya terdapat pasar tradsional. Amat ironis tentunya, apabila revitalisasi pasar tradisional dilakukan tetapi di dekat pasar tradisional juga berdiri pasar modern. Ke tiga, pembatasan kuota penjualan komoditi tertentu. Hak ini cukup efektif dilakukan di Cirebon. Dimana supermarket dan hypermarket tidak boleh menjual barang lebih dari 5 kilogram per kemasan. Ke empat, pembatasan kuota pasar modern. Jumlah Carrefour di Jakarta ternyata lebih banyak jumlahnya daripada di paris. Bahkan di Paris ataupun di kota-kota lainnya di Perancis tidak akan ditemui adanya hypermarket, kecuali mereka berada di outer ring road yang berarti di pinggiran kota. Kebijakan ini dimaksudakan agar warung-warung dan toko-toko makanan tradisional yang menjual sayur-mayur dan buah-buahan, daging-dagingan (bouchery), totko roti (boulangery) tetap hidup sehingga mampu mewarnai dinamika masyarakat. Bahkan pada hari-hari tertentu, terutama week end, di berbagai lapangan parkir (place plaza) atau di sebagian/potongan jalan di pusat kota digelar pasar tradisional yang hanya beroperasi hingga tangah hari saja.

Pada hakikatnya pasar modern dan pasar tradisional mempunyai kebihan masing-masing dimana segmentasi pasar yang berbeda satu sama lainnya. Di pasar tradisional masih terjadi proses tawar-menawar harga yang memungkinkan terjalinnya kedektan personal dan emosional antar penjual dengan pembeli yang tidak mungkin didapatkan ketika berbelanja di pasar modern, dikarenakan di pasar modern harga sudah pasti yang ditandai dengan label harga. Oleh karena itu, pertentangan antara pasar modern dengan pasar tardisional harus dapat ditengahi dengan baik oleh pemegang kebijakan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif dan nyaman baik bagi pasar modern dan terkhusus bagi pasar tradisional.

Kalian tahu orang ini? Frederick Kanoute, Saya berani garansi kalau kalian bukan Football Lover’s maka kalian tidak akan mengenalnya. Setelah Muntazer Al Zaidi yang terkenal dengan aksi lempar sepatunya maka saatnya kalian mengenal Frederick Kanoute.

Frederick Kanoute baru saja didenda sebesar €3.000 oleh Komite Kompetisi Sepakbola Spanyol, akibat perayaan golnya saat menghadapi Deportivo La Coruna yang memuat tulisan 'Palestina'. Striker asal Mali itu menunjukkan kaos dalamnya yang bertuliskan 'Palestina' dan tulisan bahasa Arab lainnya. Menurut AS, aturan itu melarang pemain untuk mengungkapkan pesan berbau agama dan politis di lapangan, dan Kanoute pun harus terkena denda.

Padahal, kalau perihal berbau agama mestinya Kaka, bintang AC Milan di Seri A Italia setiap merayakan gol cukup sering melepas kaosnya seraya menunjukkan kaos dalamnya yang bertuliskan I Love J**** ataupun kalau di Indonesia dalam Liga Super, Boaz Salozza juga melakukan hal yang mirip dengan Kaka. David Beckham, pesepakbola beken asal Inggris memiliki tato Bunda Maria di punggungnya dan di bagian atas bertuliskan J***** C****, dia seringkali melepas kaosnya pasca pertandingan usai padahal dia masih di dalam lapangan pertandingan. Amat mengesalkan dan tidak fair. Mereka bebas melakukannya, lalu kenapa Kanoute tidak boleh.

Kalau perihal politik, lebih jauh lagi pada Piala Dunia 2006, seorang pemain Ghana, John Panstil malah mengibarkan bendera Israel pasca mencetak gol ke gawang Ceko, waktu itu tidak ada hukuman untuk sang pemain dari FIFA. Meskipun saat itu, dikecam oleh Ahmadinejad bahwa ada seorang badut dari Ghana yang sedang ikut bermain sepakbola. Pathetic!

Aksi Frederick Kanoute ini mengundang ucapan terima kasih dari banyak pihak, dan tak ada yang marah dengan sikapnya itu termasuk dari Israel sendiri, namun komite memilih untuk berpegang teguh pada aturan yaitu memberikan “hadiah” kepada Frederick Kanoute dengan denda dan kartu kuning untuknya.

Salut

Two Thumbs Up untuk Frederick Kanoute! Bukan ini saja. Meskipun kompetisi sepakbola Spanyol sedang bergulir, saat bulan Ramadhan dia tetap menjalankan kewajiban beribadah puasa bahkan saat latihan rutin dan bermain di lapangan tanpa khawatir performa permainannya menurun karena kelelhan fisik. Maklum, kompetisi sepakbola sangat ketat jadi kondisi fisik harus tetap terjaga. Nyatanya, dia mampu membawa Sevilla meraih 2 kali gelar Piala UEFA.

Pemain yang berposisi sebagai striker ini sebelumnya bermain untuk Tottenham Hostpur di Liga Inggris. Meskipun dia senang bermain di klub tersebut namun, dia kemudian meminta kepada pihak manajemen klub untuk menjualnya ke klub lain. Hal ini dilatarbelakangi oleh iklan yang menempel pada kaos tim tersebut beralih dari produk elektronik HP (merk laptop saya) ke Mansion (merk bir terbesar di Inggris Raya).

Jadi dakwah bisa dimulai dan dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Bantuan

Denda sebesar 3000 poundsterling (kurs RP. 15.000,00 /poundsterling), berarti sekitar Rp. 45.000.000,00. Wah uang sebanyak itu seharusnya bisa lebih bermanfaat dengan disumbangkan untuk rakyat Palestina. Dasar Negeri Matador.

Muntazer Al Zaidi, nama ini semakin menguat saja gaungnya dalam sepekan terakhir. Seperti dongeng 1001 malam saja. Bagaimana tidak, hampir semua media, baik cetak maupun elektronik mengulas tentang aksinya yang ‘hanya’ melempar sepatu kepada Presiden USA G. Bush.

The Most Expensive Shoe

Ternyata bukan cuma pamor sang jurnalis itu saja yang tenar, sepatu yang dilempar ke G. Bush ikutan beken. Mau bukti, sebagaimana yang dilansir The New York Times, seorang pengusaha asal Arab Saudi menawar sepatu tersebut seharga US$ 10 juta, lebih gilanya lagi itu bukan sepasang tetapi cuma satu sisi saja sehingga kalau sepasang berarti US$ 20 juta. Konkretnya lagi, kalau dikurskan senilai Rp 230 miliar. Mana ada sepatu semahal itu, Dahsyat! Saya jamin Sepatu Kaca Cinderella tak ada apa-apanya

Dihargai dan dihormati (perjuangannya) untuk dinikahi….eh dinikahkan (wah sama saja ya)

Saad Gumaa, seorang pria asal Mesit telah menawarkan anak gadisnya kepada Muntazer al-Zaidi. Mau tahu respon sang gadis, Amal Saad Gumaa (20), ia setuju dengan ide ayahnya tersebut. "Ini adalah sesuatu yang terhormat buat saya. Saya akan senang hidup di Irak, terutama jika saya dipasangkan dengan pahlawan ini," ungkap mahasiswi Fakultas Media Universitas Minya, Mesir, Menurut Saad Gumaa, dia telah menghubungi saudara laki-laki Muntazer al-Zaidi, Dergham, untuk membicarakan tawarannya. "Saya menemukan tidak ada yang lebih berharga dari menawarkan anak perempuan saya kepada dia (Muntazer al-Zaidi). Dan saya siap-siap untuk memberikan dia dengan segala yang dibutuhkan untuk menikah," ucap Saad Gumaa.

Penghargaan

Tidak berhenti di situ, nama sang jurnalis juga semakin harum ketika Putri Pemimpin Libya Muammar Qadhafi akan memberikan medali keberanian kepada Muntazer Al Zaidi. Ingat selain Iran, selama ini Libya amat dikenal adalah penentang keras dari USA, bahkan dampak dari perseteruan Libya dengan USA, negara ini diembargo perekonomiannya.

Game Seru

Silahkan anda klik www.shockandawe.com. Adegan perjuangan Munztaer Al Zaidi tersebut telah dikemas dalam game di situs tersebut. Ketika hari perrtama dilansir game tersebut telah dimainkan oleh 1,1 juta orang dan dalam game dengan durasi 30 detik kepada setiap pemain untuk melempar sepatu ke arah G. Bush dirilis sepatu tersebut telah 9 juta kali mengenai muka G. Bush lebih jadi asumsinya masing–masing pemain menghajar muka G. Bush 9 kali dalam 30 detik.

Kunjungan G. Bush

Masih ingat kunjungan G. Bush di Indonesia pada penghujung tahun 2006. Pemerintah kita mengalokasikan anggaran senilai Rp 6,6 miliar termasuk dibuatkan helipad khusus di Bogor. Kunjungan kenegaraan tersebut juga berjalan adem ayem saja. Padahal seandainya kalau kita lebih berani, nama orang Indonesia yang akan dicatat dalam sejarah kepahlawanan internasional.

Kita doakan

Saat ini Muntazer Al Zaidi masih berada di tahanan militer Irak, jadi kita doakan semua, semoga Allah SWT senantiasa menguatkan iman dan tekadnya dalam berjuang laksana Sayyid Qutb yang malah berhasil menciptakan karya Agung Fii Zilail Qur’an justru pada saat beliau berada dalam tahanan.