Sampai saat ini, kehidupan kita nyaris tidak pernah terlepas dari pasar, sebagai tempat dan sarana jual-beli berbagai komoditas. Sesuai dengan perkembangannya, kita mengenal adanya pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional biasanya menampung banyak penjual yang dilaksanakan dengan manajemen sederhana tanpa adanya perangkat teknologi modern yang mewakili golongan pedagang menengah ke bawah. Masa operasi pasar tradisional biasanya, rata-rata dari shubuh sampai siang hari atau sore hari bahkan sebagian malam hari. Sementara, pasar modern ditandai dengan fasilitas dagang yang relative lebih teratur, bersih dan menarik melalui sentuhan manajemen modern yang biasanya terdapat di daerah perkotaan dengan masa operasi dari pagi hari hingga malam hari. Pasar modern dalam pengertian ini, diantaranya minimarket, supermarket, hypermarket. Sebagian besar pemilik pasar modern ini adalah pengusaha besar. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern kini sudah menjadi tuntutan dari konsekuensi gaya hidup yang berkembang di masyarakat kita. Pasar modern tidak hanya menjadi tempat berbelanja tetapi juga aktivitas lain, misal sekedar jalan-jalan, nongkrong baik bersama teman maupun keluarga.
Permasalahan mulai muncul ketika pasar modern bergerak secara bebas berdiri, tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga menerobos ke pelosok-pelosok, tanpa adanya pengendalian yang jelas dan tegas dari berbagai pihak yang berkepentingan. Posisi yang berdekatan antara supermarket atau hypermarket dengan pasar tradisional di kota-kota besar telah menyebabkan berpindahnya para pembeli pasar tradisional ke pasar modern tersebut. Melalui berbagai keunggulan yang dimiliki, pasar modern telah mampu “menggusur” keberadaan pasar tradisional. Business Watch Institue (BWI) mencatat perkembangan ritel modern di Indonesia sejak tahun 2000 tumbuh semakin pesat. Apalagi sejak masuknya peritel asing, Perancis dengan Carrefour yang membuka ritel jenis hypermarket kemudian Giant yang dibuka oleh Hero-Dairy Farm dari Hongkong. Mauknya peritel asing tersebut semakin manambah ketat bisnis ritel yang sebelumnya dikuasai oleh pemain local seperti PT Matahari Tbk, PT Ramayana Lestari Sentosa, PT Alpha Retailindo dan pemain lainnya. Demikian pula di Solo, pasca tahun 2002 perkembangan ritelnya sangat pesat dengan keumculan pasar-pasar modern bahkan mal (Solo Grand Mall, Solo Square) bahkan pusat perbelanjaan ini masih ditambah dengan munculnya pusat-pusat perdagangan seperti Pusat Grosir Solo atau berupa toko, rumah-toko (Ruko).
Ancaman yang muncul dari keberadaan pasar modern antara lain; Pertama, mematikan warung-warung tradisional karena adanya pergeseran kebiasaan konsumen. Posisi yang berdekatan antar supermarket atau hypermarket melalui keunggulan yang dimiliki dibandingkan dengan pasar tradisional di kota-kota besar telah menyebabkan berpindahnya para pembeli pasar tradisional ke pasar modern. Ke Dua, terkait permasalahan perekonomian local. Perputaran uang di daerah, awalnya sebagian besar perputaran uang tersebut merupakan konstribusi dari UKM namun seiring dengan berkurangnya UKM dan pasar tradisonal akibat kalah bersaing dengan pasar modern maka secara otomatis mengecilkan konstribusi mereka. Sementara di sisi lain, keberadaan pasar modern di suatu daerah tidak memberikan sumbanagn yang signifikan pada perekonomian lokal karena pendapatan yang diperoleh dari pasar modern biasanya hanya berasal dari pajak IMB dan pajak reklame. Bandingkan dengan pendapatan pemerintah daerah dari penraikan retribusi terhadap pedagang pasar tradisional, bahkan di Solo retribusi pasar tradisional merupakan penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar ke dua pada tiap tahunnya. Ke tiga, panjangnya masa kerja pasar modern. Pasar modern beroperasi selama 7 hari dalam dalam seminggu (365 hari atau 366 hari setahun) dari mulai pukul 09.00 atau 10.00 hingga pukul 22.00 tanpa hari libur. Kalaupun tutup, itu dilakukan hanay untuk stock-recheck, bahkan di Hari Raya apapun juga mereka tetap beroperasi, meskipun dengan jam kerja yang berubah atau digeser. Hal tersebut tidak mungkin kita jumpai di pasar tradisional yang waktu kerjanya amat terbatas karena pedagang harus menyesuaikan kebutuhan konsumen dan meluangkan waktu pedagang untuk keluarganya. Kita bisa lihat keberadaan Carrefour di Indonesia, orang Perancis sendiri akan geleng-geleng kepala. Entah karena kagum akan keberhasilannya menggaet konsumen di Indonesia sehingga Carrefour bisa “semena-mena” dan hampir tanpa batas untuk menemukan lokasi hypermarket serta jam dan hari beroperasinya. Hal yang hampir mustahil dijumpai di negara asalnya.
Ada beberapa langkah yang dapat digunakan untuk mengantisipasi sekaligus memberikan proteksi terhadap keberadaan pasar tradisional termasuk pedagangnya dari persaingan dengan pasar modern. Pertama, Revitalisasi pasar tradisional. Langkah Pemerintah Kota Solo yang melakukan revitalisasi pasar tradisional patut dihargai. Menjadi keniscayaan bagi pemerintah untuk serius dalam menata dan mempertahankan eksistensi pasar tradisional dengan target yang sangat sederhana, menyentuh dan amat mendasar dimana pasar tradisional selama ini selalu identik dengan tempat belanja kumuh, becek, serta bau sehingga hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah saja. Gambaran mengenai pasar tradisional yang seperti itu harus diubah menjadi tempat berbelanja yang bersih dan nyaman sehingga masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional. Ke dua, melakukan zonasi (pemetaan tata letak hypermarket). Hypermarket harus berada pada radius sekian kilometer dari pasar tradisional dan tidak boleh menjual komoditi tertentu yang yang menjadi jajaan di pasar tradisional. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah persaingan yang tidak berimbang dengan pasar tradisional. Aturan semacam ini sudah dilakukan di Garut dan Jakarta dimana hypermarket tidak boleh berada di tengah kota dan tidak berad dalam radius 200 meter yang daerahnya terdapat pasar tradsional. Amat ironis tentunya, apabila revitalisasi pasar tradisional dilakukan tetapi di dekat pasar tradisional juga berdiri pasar modern. Ke tiga, pembatasan kuota penjualan komoditi tertentu. Hak ini cukup efektif dilakukan di Cirebon. Dimana supermarket dan hypermarket tidak boleh menjual barang lebih dari 5 kilogram per kemasan. Ke empat, pembatasan kuota pasar modern. Jumlah Carrefour di Jakarta ternyata lebih banyak jumlahnya daripada di paris. Bahkan di Paris ataupun di kota-kota lainnya di Perancis tidak akan ditemui adanya hypermarket, kecuali mereka berada di outer ring road yang berarti di pinggiran kota. Kebijakan ini dimaksudakan agar warung-warung dan toko-toko makanan tradisional yang menjual sayur-mayur dan buah-buahan, daging-dagingan (bouchery), totko roti (boulangery) tetap hidup sehingga mampu mewarnai dinamika masyarakat. Bahkan pada hari-hari tertentu, terutama week end, di berbagai lapangan parkir (place plaza) atau di sebagian/potongan jalan di pusat kota digelar pasar tradisional yang hanya beroperasi hingga tangah hari saja.
Pada hakikatnya pasar modern dan pasar tradisional mempunyai kebihan masing-masing dimana segmentasi pasar yang berbeda satu sama lainnya. Di pasar tradisional masih terjadi proses tawar-menawar harga yang memungkinkan terjalinnya kedektan personal dan emosional antar penjual dengan pembeli yang tidak mungkin didapatkan ketika berbelanja di pasar modern, dikarenakan di pasar modern harga sudah pasti yang ditandai dengan label harga. Oleh karena itu, pertentangan antara pasar modern dengan pasar tardisional harus dapat ditengahi dengan baik oleh pemegang kebijakan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif dan nyaman baik bagi pasar modern dan terkhusus bagi pasar tradisional.